ADVERTISEMENT
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 12, 2021
No Result
View All Result
Milenial Bicara
  • OPINION

    Food Estate di Pasaman Barat, Solusi atau Bencana ?

    Perbandingan Pengaturan Mengenai Isu Lingkungan Antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

    Petani Perempuan, Ibu Kedaulatan Pangan

    Bangkitnya Dua Setan Merah

    Pengen Nyantri, Bagusnya Dimana ?

    Kaum Milenial Bisa Apa? Memahami Teks dan Konteks

    Pragmatisme Partai Dalam Proses Kandidasi Cakada di Jambi

    Membingkai Pemikiran Politik Islam Gus Dur dalam Momentum Hari Pancasila

    Kami Indonesia, Kami Bangga Menjadi Anarkis

  • LIFE
    • All
    • CULINARY
    • CULTURE
    • FASHION
    • HEALTH
    • RELIGION
    • TRAVEL

    Rijalul Ansor: Majelis Dzikir, Sholawat dan Kaji Kitab ala Pemuda NU

    Pesantren Mambaul Ulum Jambi: dari Kajian Kitab Kuning hingga Perguruan Tinggi

    ITS-NU Jambi Gelar Orientasi Pengenalan Kampus Perdana

    Rapid Test Massal, Enam Orang Karyawan Djambi Waras Terkonfirmasi Reaktif

    Perkuat Kaderisasi, GEMA PETANI Laksakan PPDO di Merangin

    Lebarkan Sayap Perjuangan, GEMA PETANI Universitas Bungo Dideklarasikan

    GEMA PETANI Jambi dan GMNI Fisipol UNJA Kawal Aksi Ribuan Petani Jambi

    Peringati Bulan Muharram, Muda-mudi Masjid Rahmatul Mursidi Gelar Sinau Bareng

    Gema Petani Jambi Gelar Diskusi Publik Kawal Kasus Junawal

    Kawal Kasus Junawal, GEMA PETANI Jambi Bersama Gabungan OKP Adakan Diskusi Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • NEWS

    Ketua Garda Bangsa Jambi: Kiai Abdullah Sani Wajib Kita Menangkan

    Diundang Ganjar ke Rumah Dinas, Gibran Bahas Kerjasama Kawasan Solo Raya

    Jelang Putusan MK, Pak Dul Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

    Waspada Pemalsuan, Ini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

    Mendagri Tito Sebut Presiden Jokowi yang Tentukan Pj Gubernur di 2022 dan 2023

    Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2024 Konsisten dengan Undang-undang

    Dituding Ingin Tiga Periode, Presiden Jokowi: Saya Tidak Berminat

    MK Putuskan Sengketa PHPU Pilkada Gubernur Jambi 22 Maret 2021

    Kemendagri Prediksi Tahapan Awal Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan 2022

  • FIGURE

    Pendiri Mapala UI sekaligus Sahabat Karib Soe Hok Gie, Herman Lantang Wafat

    Didi Kempot Meninggal Dunia

    Sambutan Presiden Joko Widodo

    Hadiri Imlek Nasional 2020, Presiden: Mari Bekerja Lebih Keras

    Mundur dari Demokrat, Hengky Kurniawan Resmi Masuk PDI Perjuangan

    Enam Tokoh Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

    Muhammad Guntur, Pemuda Desa Pemegang Mandat Rakyat

    Mega: Jerman Saja Bisa Bersatu, Korea Juga Bisa

    Kiai Said Aqil: Dari Kader PMII hingga Pimpin PBNU

    Goodbye Mas Agung Hercules, Selamat Jalan

  • HYPE
    • All
    • GAMES
    • MOVIES
    • SPORTS

    Bangkitnya Dua Setan Merah

    Rayakan Kemerdekaan RI, Sahabat Juang Jambi Pasang 75 Bendera di Gentala Arasy

    Pebasket Kobe Bryant Meninggal Dunia

    Jari Menari Gelar Bedah Buku Puisi Nipah Panjang

    Komunitas Jari Menari Akan Menggelar Bedah Buku Puisi Nipah Panjang

    Pemenang Desain Ibu Kota Baru Diumumkan

    Indonesia Siap Hadapi Vietnam di Final, Ini Demi Harga Diri Garuda!

    Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Filipina

    Peringati Hari Pahlawan, Bagoes Gelar Jelajah Betara 2

  • CITIZEN

    Semai Tunas Kader Juang Petani, GEMA PETANI Kota Jambi Ditubuhkan

    GEMA PETANI Jambi Bersama Petani SPI dan Ketua DPRD Merangin Rayakan Hari Tani 2020

    Peringati Bulan Muharram, Muda-mudi Masjid Rahmatul Mursidi Gelar Sinau Bareng

    Kawal Kasus Junawal, GEMA PETANI Jambi Bersama Gabungan OKP Adakan Diskusi Publik

    Aliansi Mahasiswa UNJA Lakukan Aksi Unjuk Rasa Minta Evaluasi Kebijakan Sistem UKT era Pandemi

    Logo ITS NU Jambi

    ITS NU Jambi Gelar Sharing Idea dan Sosialisasi Online Perdana

    NGOPAS ( Ngobrol Organisasi Paling Pas) Perjuangan Organisasi Ditengah Pendemi

    Segera Miliki LBH, Horas Bangso Batak akan Beri Pendampingan Hukum Gratis

    Forum Seni Mahasiswa Jambi dan Sanggar Seni Rasi Gelar Apresiasi untuk Karya Seniman Muda Jambi

  • OPINION

    Food Estate di Pasaman Barat, Solusi atau Bencana ?

    Perbandingan Pengaturan Mengenai Isu Lingkungan Antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

    Petani Perempuan, Ibu Kedaulatan Pangan

    Bangkitnya Dua Setan Merah

    Pengen Nyantri, Bagusnya Dimana ?

    Kaum Milenial Bisa Apa? Memahami Teks dan Konteks

    Pragmatisme Partai Dalam Proses Kandidasi Cakada di Jambi

    Membingkai Pemikiran Politik Islam Gus Dur dalam Momentum Hari Pancasila

    Kami Indonesia, Kami Bangga Menjadi Anarkis

  • LIFE
    • All
    • CULINARY
    • CULTURE
    • FASHION
    • HEALTH
    • RELIGION
    • TRAVEL

    Rijalul Ansor: Majelis Dzikir, Sholawat dan Kaji Kitab ala Pemuda NU

    Pesantren Mambaul Ulum Jambi: dari Kajian Kitab Kuning hingga Perguruan Tinggi

    ITS-NU Jambi Gelar Orientasi Pengenalan Kampus Perdana

    Rapid Test Massal, Enam Orang Karyawan Djambi Waras Terkonfirmasi Reaktif

    Perkuat Kaderisasi, GEMA PETANI Laksakan PPDO di Merangin

    Lebarkan Sayap Perjuangan, GEMA PETANI Universitas Bungo Dideklarasikan

    GEMA PETANI Jambi dan GMNI Fisipol UNJA Kawal Aksi Ribuan Petani Jambi

    Peringati Bulan Muharram, Muda-mudi Masjid Rahmatul Mursidi Gelar Sinau Bareng

    Gema Petani Jambi Gelar Diskusi Publik Kawal Kasus Junawal

    Kawal Kasus Junawal, GEMA PETANI Jambi Bersama Gabungan OKP Adakan Diskusi Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • NEWS

    Ketua Garda Bangsa Jambi: Kiai Abdullah Sani Wajib Kita Menangkan

    Diundang Ganjar ke Rumah Dinas, Gibran Bahas Kerjasama Kawasan Solo Raya

    Jelang Putusan MK, Pak Dul Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

    Waspada Pemalsuan, Ini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

    Mendagri Tito Sebut Presiden Jokowi yang Tentukan Pj Gubernur di 2022 dan 2023

    Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2024 Konsisten dengan Undang-undang

    Dituding Ingin Tiga Periode, Presiden Jokowi: Saya Tidak Berminat

    MK Putuskan Sengketa PHPU Pilkada Gubernur Jambi 22 Maret 2021

    Kemendagri Prediksi Tahapan Awal Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan 2022

  • FIGURE

    Pendiri Mapala UI sekaligus Sahabat Karib Soe Hok Gie, Herman Lantang Wafat

    Didi Kempot Meninggal Dunia

    Sambutan Presiden Joko Widodo

    Hadiri Imlek Nasional 2020, Presiden: Mari Bekerja Lebih Keras

    Mundur dari Demokrat, Hengky Kurniawan Resmi Masuk PDI Perjuangan

    Enam Tokoh Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

    Muhammad Guntur, Pemuda Desa Pemegang Mandat Rakyat

    Mega: Jerman Saja Bisa Bersatu, Korea Juga Bisa

    Kiai Said Aqil: Dari Kader PMII hingga Pimpin PBNU

    Goodbye Mas Agung Hercules, Selamat Jalan

  • HYPE
    • All
    • GAMES
    • MOVIES
    • SPORTS

    Bangkitnya Dua Setan Merah

    Rayakan Kemerdekaan RI, Sahabat Juang Jambi Pasang 75 Bendera di Gentala Arasy

    Pebasket Kobe Bryant Meninggal Dunia

    Jari Menari Gelar Bedah Buku Puisi Nipah Panjang

    Komunitas Jari Menari Akan Menggelar Bedah Buku Puisi Nipah Panjang

    Pemenang Desain Ibu Kota Baru Diumumkan

    Indonesia Siap Hadapi Vietnam di Final, Ini Demi Harga Diri Garuda!

    Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Filipina

    Peringati Hari Pahlawan, Bagoes Gelar Jelajah Betara 2

  • CITIZEN

    Semai Tunas Kader Juang Petani, GEMA PETANI Kota Jambi Ditubuhkan

    GEMA PETANI Jambi Bersama Petani SPI dan Ketua DPRD Merangin Rayakan Hari Tani 2020

    Peringati Bulan Muharram, Muda-mudi Masjid Rahmatul Mursidi Gelar Sinau Bareng

    Kawal Kasus Junawal, GEMA PETANI Jambi Bersama Gabungan OKP Adakan Diskusi Publik

    Aliansi Mahasiswa UNJA Lakukan Aksi Unjuk Rasa Minta Evaluasi Kebijakan Sistem UKT era Pandemi

    Logo ITS NU Jambi

    ITS NU Jambi Gelar Sharing Idea dan Sosialisasi Online Perdana

    NGOPAS ( Ngobrol Organisasi Paling Pas) Perjuangan Organisasi Ditengah Pendemi

    Segera Miliki LBH, Horas Bangso Batak akan Beri Pendampingan Hukum Gratis

    Forum Seni Mahasiswa Jambi dan Sanggar Seni Rasi Gelar Apresiasi untuk Karya Seniman Muda Jambi

Milenial Bicara
ADVERTISEMENT

Perbandingan Pengaturan Mengenai Isu Lingkungan Antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

by Admin
March 18, 2021
in OPINION
7
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Related Article

PDI Perjuangan: Demonstrasi Tertib Dijamin Konstitusi, Sesalkan Anarkis dan Kedepankan Dialog

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Tandatangani Tuntutan Aksi GMNI Jambi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja disebut juga dengan UU Omnibus Law. Dari berbagai kalangan UU Cipta Kerja mendapatkan banyak kritik dan penolakan kehadirannya karena dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja dan meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Dalam isu lingkungan hidup, penulis berpendapat bahwa sisi ini merupakan hal yang sangat penting untuk dikaji mengenai perbandingan pengaturan lingkungan hidup pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) agar masyarakat dapat menilai kelebihan serta kelemahan diantara kedua regulasi tersebut.

Pada tahapannya, setiap kegiatan usaha harus mendaptkan izin usaha.

Didalam UUPPLH tahapan tersebut dimulai dengan proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), lanjut ke persetujuan lingkungan, mendapatkan izin lingkungan, dan barulah mendapatkan izin usaha.

Sementara pada UU Cipta Kerja tahapannya dimulai dengan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan baru sampai pada tahap perizinan berusaha. Perbedaan diantara keduanya adalah jika UUPPLH mengenal izin lingkungan sementara UU Cipta Kerja mengenal dengan sebutan Persetujuan Lingkungan.

Pada dasar proses perizinan, UUPPLH mengenal pembedaan antara kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan dan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja mengenai istilah kegiatan usaha yang mempunyai Risiko Tinggi, Risiko Menengah, dan Risiko Rendah pada dasar pross perizinannya.

Proses penilaian AMDAL pada UUPPLH dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur,atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, sedangkan pada UU Cipta Kerja dilakukan oleh Lembaga Uji Kelayakan (LUK) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.

Anggota penilai AMDAL pada UUPPLH dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup dan teknis terkait, pakar bidang lingkungan dan pakar sesuai jenis kegiatan usaha serta oleh organisasi lingkungan hidup, sedangkan pada UU Cipta Kerja Lembaga Uji Kelayakan (LUK) menunjuk tim uji kelayakan yang terdiri dari unsur pemerintah pusan dan daerah, pakar bersertifikat yang kompeten di bidangnya dan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap kegiatan usaha.

Dari segi unsur masyarakat yang dilibatkan dalam penilaian AMDAL pada UUPPLH melibatkan masyarakat yang terkena dampak kegiatan usaha, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Sedangkan pada UU Cipta Kerja hanya terbuka peluang kepada masyarakat yang langsung terkena dampak dari kegiatan usaha.

Jika terjadi pelanggaraan lingkungan, pada UUPPLH konsekuensinya berdampak terhadap izin lingkungan , sedangkan pada UU Cipta Kerja apabila terjadi pelanggaran lingungan, konsekuensinya berdampak terhadap perizinan berusaha.

Dilihat dari perbedaan-perbedaan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan diadakannya pengaturan mengenai isu lingkungan hidup pada UU Cipta Kerja adalah untuk mempercepat perizinan bagi para pelaku usaha.

Namun penulis berpendapat pemerintah melalui kebijakannya juga harus memperhatikan terhadap aspek lingkungan hidup, jangan sampai masyarakat terkesan menilai pemerintah bahwa diadakannya UU Cipta Kerja ini hanya sebatas untuk mendukung para pengusaha dan tidak pro kepada masyarakat maupun lingkungan.

Penulis: Uswatun Hasanah

Mahasiswi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

 

Tags: Omnibus LawUU Cipta Kerja
Next Post

Food Estate di Pasaman Barat, Solusi atau Bencana ?

Pesantren Mambaul Ulum Jambi: dari Kajian Kitab Kuning hingga Perguruan Tinggi

Waspada Pemalsuan, Ini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Jelang Putusan MK, Pak Dul Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

Diundang Ganjar ke Rumah Dinas, Gibran Bahas Kerjasama Kawasan Solo Raya

Leave Comment
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

© 2019 Meidiawan - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • NEWS
  • CITIZEN
  • FIGURE
  • HYPE
    • GAMES
    • MOVIES
    • MUSICS
    • SPORTS
  • LIFE
    • CULINARY
    • FASHION
    • HEALTH
    • RELIGION
    • TRAVEL
  • OPINION

© 2019 Meidiawan - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In