Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Gubernur Jambi 2020 pada 22 Maret 2021 pukul 13.30.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021. Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020 silam.
Paslon CE-Ratu berpendapat bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu.
Pada pleno hasil pemilihan Gubernur Jambi (19/12/2020). KPUD Provinsi Jambi menetapkan pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak dengan 596.621 suara, disusul pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh 585.203 suara serta Fachrori dan Syafril meraup 385.388 suara.